Akhir dari Karir 56 Pegawai KPK, Dibalik Layar Mata Najwa

26 September 2021, 11:18 WIB
Akhir dari Karir 56 Pegawai KPK, Dibalik Layar Mata Najwa /Instagram/@matanajwa

KARAWANGPOST - Akhir karir 56 pegawai KPK di lembaga antikorupsi tinggal menghitung hari, sejumlah pegawai nonaktif KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri telah menandatangani surat pemecatan sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dengan secara hormat atau tidak hormat, pemberhentian itu telah mengabaikan banyak suara: dari suara publik, Ombudsman, Komnas HAM hingga suara presiden.

Baca Juga: Ahmad Dhani Percaya Diri Ingin Maju Jadi RI 1

KPK didirikan di atas nilai-nilai kejujuran dan harapan tentang masa depan. KPK tentu saja mesti melampaui sekadar kepegawaian.

Dituding tak berwenang dalam mengusut polemik TWK KPK, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik angkat bicara, seperti yang dikutip dalam Instagram Mata Najwa 24 September 2021.

Taufan menjelaskan Komnas HAM memiliki wewenang untuk menguji setiap instrumen lembaga negara yang mengeluarkan kebijakan guna memastikan sesuai dengan koridor HAM.

Baca Juga: Penyanyi Dikta Ngamuk Disebut Gunakan Narkoba, Netizen Tuntut Dirinya Sempurna

Komnas HAM juga dapat menjalankan tugas di ranah penyelidikan dan pemantauan sehingga dapat mengeluarkan rekomendasi.

"Rekomendasi itu diberikan pada pihak-pihak tertentu. Nah pihak itu yang kita minta untuk melakukan eksekusinya, Komnas HAM enggak bisa mengeksekusinya," ujar Ahmad Taufan Danamik.

Sebelumnya, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses alih status pegawai KPK yang dilakukan melalui Tes Wawasan Kebangsaan.

Baca Juga: Kompetisi Liga 2 Segera Digelar, Persis Solo vs PSG Pati Jadi Laga Perdana

Atas temuan itu, Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, salah satunya untuk memulihkan nama baik pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dan mengangkat mereka menjadi ASN KPK.

Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan meminta Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap atas polemik TWK yang berujung pemecatan.

Dalam surat untuk Presiden yang dibacakan di Mata Najwa, para pegawai mengingatkan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM yang sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo. Kedua lembaga Negara ini menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan TWK.

Baca Juga: Cara Ikut Give Away Jae DAY6: Tiket Konser Head In The Clounds untuk Tiga Orang

"Ini adalah kesempatan Pak Presiden untuk menunjukkan sikap tidak berpaling dari cita-cita luhur bangsa ini. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,"

"Salah satunya dengan memperkuat KPK. Untuk itu, batalkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK," ujar Erfina Sari, Biro Humas KPK nonaktif yang mewakili pegawai KPK yang dipecat saat membacakan surat untuk presiden.

Jelang hari terakhir di KPK, sejumlah pegawai nonaktif masih menantikan sikap Presiden Jokowi atas polemik TWK. Apalagi sebelumnya Ombudsman telah menemukan adanya maladminstrasi, dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 9: Kepala Hong Bertemu Ayahnya Hye Jin, Netizen Deg-Degan dan Berdoa

"Bukan karena kami merengek, tapi memang ini adalah salah satu bagian dari upaya pemberantasan korupsi itu sendiri," ujar Andre Dedy Nainggolan, Penyidik Utama KPK Nonaktif.

Tak lama setelah penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan mendapat SK pemberhentian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Adanya hubungan keluarga antara Novel dan Anies Baswedan membuat sejumlah pihak menuding kalau selama Novel masih di KPK, Anies tidak akan pernah dipanggil KPK.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces, 26 September 2021: Jangan Sia-siakan

Para pegawai KPK yang lolos dan jadi ASN banyak memberi dukungan kepada Novel Baswedan dkk, yang harus dipecat akhir bulan nanti, seperti yang dilansir melalui Instagram Mata Najwa (25/9).

Sayangnya, yang mendukung malah dipanggil dan diperiksa inspektorat, padahal menurut Christie Afria, salah satu pegawai KPK nonaktif, jika memang ada kebijakan yang dirasa tidak benar, pegawai bisa bersuara.

Bisa lewat Wadah Pegawai KPK, ataupun berkirim surat langsung kepada Pimpinan KPK.

“Kalau seandainya tanggal 30 September saya harus keluar dari KPK, saya akan berpikir itu nanti di tanggal 1 Oktober, jadi saya tidak ada persiapan apa-apa,” ujar Aulia Postiera Penyelidik Madya KPK Nonaktif.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Instagram Mata Najwa

Tags

Terkini

Terpopuler