Mediasi Gagal, Luhut akan Layangkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar

15 November 2021, 23:06 WIB
Mediasi Gagal, Luhut akan Layangkan Gugatan Perdata Rp100 Miliar /Karawangpost/Instagram: @luhut.panjaitan

KARAWANGPOST - Agenda mediasi yang dijadwalkan penyidik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia atas kasus pencemaran nama baik gagal terlaksana.

Meski begitu, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kasus akan tetap bergulir di pengadilan. Selain itu, ia juga akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua terlapor.

"Ya, tetap saja terus," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: KPK Tanggapi Video Bupati Banyumas Takut OTT Viral di Medsos 

Diketahui, Luhut Binsar Pandjaitansempat mengungkapan rencana untuk menggugat perdata Haris dan Fatia Maulidiyanti sebesar Rp100 miliar atas tudingan proyek bisnis tambang di Papua.

Jika gugatan perdata berhasil, maka uang tersebut akan diserahkan kepada seluruh masyarakat Papua.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyebut pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata tersebut. Gugatan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Barcelona Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Sebagai Pengganti Ronald Koeman, Simak Penjelasan Faktanya

"Karena tidak ada titik temu mediasi maka proses hukum akan terus berjalan. Gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," terang Juniver.

Sebagai informasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga: Indonesia Siapkan Bom Nuklir Penghancur China, Simak Penjelasannya 

Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program Ngehantam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Zein Khafh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler