PPKM Diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Peraturan Baru

- 31 Agustus 2021, 01:16 WIB
PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Peraturan Mal
PPKM Kembali Diperpanjang, Luhut Binsar Pandjaitan Jelaskan Peraturan Mal /Karawangpost/Pixabay/StockSnap

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo resmi kembali memperpanjang PPKM mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dari kebijakan perpanjangan PPKM tersebut, ada beberapa perubahan aturan yang diputuskan.

Menteri Koordinaor Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan beberapa aturan baru pada pelaksanaan PPKM satu minggu ke depan.

Baca Juga: Aksi Protes Kasus Bansos di Kejari Karawang, Bertaggar GARONG Uang Rakyat 

Luhut mengatakan bahwa pemerintah telah melonggarkan beberapa aturan.

Salah satu aturan yang dilonggarkan adalah jam operasional mal yang sebelumnya hanya diizinkan buka sampai pukul 8 malam menjadi pukul 9 malam.

"Jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 21.00," ucap Luhut dalan keterangan persnya pada Senin, 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Protes! Warga Karawang Gelar Aksi Diam Atas Penghentian Kasus Pemotongan BST oleh Kejari

Selain itu, untuk kapasitas restoran dalam mal yang melayani dine-in atau makan ditempat ditambah kapasitasnya menjadi 50 persen.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah