Sidang Perkara Obstruction of Justice, Jaksa Beberkan Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

19 Oktober 2022, 19:46 WIB
Jaksa Penuntut Umum beberkan peran Agus Nurpatria dalam pembunuhan Brigadir J /PMJ News

KARAWANGPOST - Dalam sidang perkara obstruction of juctice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran terdakwa Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria adalah salah satu dari lima terdakwa perkara perintangan penyidikan yang hari ini menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Selain Agus Nurpatria, lima terdakwa lainnya yang juga disidang hari ini yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Agus Nur Patria pertama kali mendapatkan kabar kematian Brigadir J dari terdakwa Hendra Kurniawan, yang menghubungnya untuk bertemu di Kantor Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga: Didakwa Awasi Penghilangan Barang Bukti CCTV Pembunuhan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU 

Agus selanjutnya mendapatkan arahan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memproses kasus kematian Brigadir J sesuai dengan kejadian di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Agus Nurpatria juga mendapatkan perintah dari Hendra Kurniawan untuk mengecek dan membersihkan kamera pemantau (CCTV) yang merekam semua kejadian di sekitar kompleks tempat tinggal Sambo di Duren Tiga.

Ia juga berperan memerintahkan terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengambil dan menganti DVR CCTV di Pos keamanan Kompleks Perumahan Polri, yang tepat mengarah ke rumah dinas Sambo.

"Terdakwa Agus Nurpatria memahami betul kegunaan CCTV tersebut merupakan petunjuk yang kuat atas kejadian penembakan di rumah Ferdy Sambo," kata JPU dalam dakwaannya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Perkara Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo

Ia juga mengetahui salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup, setelah Sambo tiba di rumah dinasnya. Tayangan CCTV itu berbeda dengan kronologis kejadian yang sudah diskenariokan Sambo.

Dalam dakwaan primer kesatu, Agus Nurpatria didakwa dengan pasal 49 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman jika memenuhi unsur Pasal 32 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel, lalu menanyakan kepada Agus Nurpatria apakah mengerti maksud dari dakwaan JPU tersebut.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Jaksa Sebut Terdakwa Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J untuk Memastikan Kematiannya

"Saya mengerti. Eksepsi saya serahkan kepada kuasa hukum," kata Agus Nurpatria kepada majelis hakim.

Sementara itu kuasa hukum Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler