Terdakwa Baiquni Wibowo Sempat Ragu Hapus Rekaman CCTV, Arif Rachman: Itu Perintah Sambo

19 Oktober 2022, 20:21 WIB
Terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa Baiquni Wibowo sempat ragu menghapus rekaman CCTV TKP Duren Tiga Jakarta Selatan /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Terdakwa Baiquni Widowo yang terseret kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, terdakwa Baiquni Wibowo disebut berperan menghapus file rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut Baiquni diminta memindahkan rekaman CCTV di rumah Sambo yang sebelumnya telah diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk dan dipindahkan ke laptop.

File yang berisi rekaman CCTV tersebut kemudian diminta untuk dihapus oleh Arif Rachman Arifin yang mengaku mendapat perintah dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Perkara Obstruction of Justice, Jaksa Beberkan Peran Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J 

"Tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Baiquni Wibowo SIK datang menemui saksi Arif Rachman Arifin SIK yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semuanya," kata JPU.

Namun sebelum mengghapus file, Baiquni pun sempat bertanya kepada Arif karena merasa perintah Sambo adalah yang tanpa hak dan melawan hukum.

"Yakin, Bang?" tanya Baiquni kepada Arif Rachman sebagaimana dibacakan JPU.

Namun, Arif kemudian meyakinkan bahwa hal itu adalah perintah Sambo dengan disaksikan Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Didakwa Awasi Penghilangan Barang Bukti CCTV Pembunuhan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

"Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal," jawab Arif kepada Baiquni sebagaimana dibacakan jaksa.

Sambo meminta agar rekaman itu dihapus, karena telah ditonton oleh beberapa orang yakni Baiquni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.

Berdasarkan isi rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Brigadir J karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum Sambo pulang ke rumah dinas Duren Tiga tidak sesuai dengan kronologi yang diskenariokan Sambo.

Isi rekaman CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya. Padahal Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lainnya telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Perkara Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo 

"Mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merek G-LENZ S/N:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," sebut JPU.

Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai dengan 14 Juli 2022. Baiquni Wibowo merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler