Perlu Adanya Penegakan Hukum Efektik Basmi Mafia Tanah

19 September 2023, 07:55 WIB
Tata cara daftar sertifikat tanah elektronik bentuk PDF, dokumen dan syarat mengurus sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik) sesuai dengan peraturan ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. /Instagram.com/@jasa.sertifikattanah

 

KARAWANGPOST - Perlu adanya peningkatan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku mafia pertanahan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendorong agar polisi jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya bekerja sama untuk mengidentifikasi, menangkap, dan memproses hukum para pelaku mafia pertanahan dengan tegas.

"Kita perlu menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemberian izin dan pengelolaan tanah," ujar Junimart saat memimpin pertemuan dengan Kanwil BPN provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis 14 September 2023.

Baca Juga: Persekusi Wartawan, Oknum PSM di Karawang akan Dilaporkan Polisi

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap keputusan terkait tata ruang, perizinan, dan sertifikasi tanah didasarkan pada prosedur yang ketat dan adil.

Selain itu, kita juga perlu memperkuat kerjasama dengan lembaga internasional dan negara-negara lain dalam pengungkapan aset ilegal hasil kejahatan pertanahan.

Ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih holistik dan terpadu dalam pencegahan dan pemberantasan mafia pertanahan.

Baca Juga: Kisruh Bansos BPNT di Karawang, Praktisi Hukum: Sebaiknya Supplier Muncul Beri Klarifikasi

Hal ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka terkait kepemilikan tanah, penyebarluasan informasi yang jelas tentang peraturan tata ruang dan perizinan, serta program edukasi yang bertujuan untuk membangun kesadaran hukum dan etika dalam kepemilikan dan penggunaan tanah.

Yang terakhir juga diperlukan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini.

"Kita semua memiliki peran penting dalam memerangi mafia pertanahan, baik dalam memberikan informasi, melaporkan kejanggalan, atau mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih baik," kata Junimart. 

Baca Juga: PSM dan TKSK Akui Adanya Petemuan dengan Supplier Terkait Pengalihan Bansos BPNT di Rengasdengklok Karawang

Sebelumnya Kakanwil BPN provinsi Sumut Askani dalam paparannya melaporkan di provinsi Sumut terdapat 341 kasus terkait sengketa dan konflik pertanahan.

Ia menyampaikan di Sumut yang paling banyak adalah sengketa sebanyak 271 kasus, kemudian konflik sebanyak 62 kasus, sementara perkara sebanyak 9 kasus.

"Sengketa dari 62 kasus sekarang sudah selesai 24 sisanya 38 kasus masih dalam proses penanganan, kemudian konflik ada 9 kasus 2 sudah selesai dan sisanya masih dalam proses, yang terakhir perkara aebanyak 270 kasus baru terselesaikan 63 kasus yang selebihnya masih dalam upaya penanganan," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler