Menaker Sesalkan Peristiwa Tuntut Naik Upah, Pekerja di Konawe Sultra Rusak dan Bakar Pabrik

- 17 Desember 2020, 04:34 WIB
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan /Biro Humas Kemenaker/

KARAWANGPOST - Kejadian perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020 lalu sangat menyesalkan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, 

Menaker Ida minta agar semua pihak menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi ini.

"Bu Menteri telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini. Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," kata Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, pada Rabu 16 Desember 2020, di Jakarta.

Baca Juga: [CEK FAKTA]: Ustadz Abdul Somad Diciduk Polisi Berpakaian Preman, Ini Faktanya

Kemnaker, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.

Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker.

Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi.

Baca Juga: Twitter Didenda Rp7,7 Miliar, Kenapa?

Kemnaker siap membantu penyelesaian jika diminta oleh pihak Pemda. Namun sejauh ini Kemnaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusivitas. Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Baca Juga: Jual Aset Peninggalan Lina Jubaedah, Sule Peringatkan Teddy Sudah Tidak Ada Hak Harta Warisan

Sementara terkait hak-hak pekerja, Dita menegaskan "Ibu Menteri minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil," tutupnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Biro Humas Kemenaker


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah