Bentuk Perlindungan Negara, Pemerintah Serahkan Kompensasi untuk Korban Terorisme Masa Lalu

- 17 Desember 2020, 03:46 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo /Humas Kemensetneg/

KARAWANGPOST - Sebanyak 215 korban terorisme dan ahli waris, peristiwa terorisme masa lalu menerima kompensasi dari Pemerintah

Kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah di berikan Pemerintah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.

Presiden Joko Widodo, dalam acara penyerahan kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 16 Desember 2020, menyampaikan bahwa upaya pemulihan para korban dilakukan pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018 dalam berbagai bentuk.

Baca Juga: Jual Aset Peninggalan Lina Jubaedah, Sule Peringatkan Teddy Sudah Tidak Ada Hak Harta Warisan

"Kompensasi yang diberikan kepada korban dalam bentuk bantuan medis, dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial", disampaikan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, pada Rabu, 16 Desember 2020.

Pemerintah memperkuat kembali komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.

PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Baca Juga: Pemprov Jateng Batasi Jam Operasional Mal dan Objek Wisata saat Libur Nataru

"Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK," kata Presiden.

Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Kemensetneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah