Seleksi Terbuka Calon Anggota Komisioner, Komisi Nasional Disabilitas Ini Persyaratannya

- 22 Desember 2020, 05:27 WIB
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND Harry Hikmat
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND Harry Hikmat /Kemensos RI/

KARAWANGPOST - Sebagai lembaga nonstruktural Komisi Nasional Disabilitas (KND)  yang bersifat independen kini mulai terbentuk.

Seleksi terbuka calon komisioner KND pun resmi diumumkan.

Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

Baca Juga: Tuai Kritik Kebijakan Bupati Karawang di Tengah Pandemi Virus Corona

KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Jalan Tol, Arteri dan Jalur Wisata Dipantau Ketat

"Panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun nondisabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat," kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND, Harry Hikmat, Senin 21 Desember 2020.

Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari nondisabilitas.

Harry menegaskan, seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Varian Baru Corona Inggris Muncul, WHO Terus Gali Informasi

Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring). Kemudian, seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.

Adapun Kriteria Calon Anggota Komisioner KND yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
  4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
  5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
  6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
  8. Bersedia bekerja penuh waktu;
  9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
  10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
  11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; 
  12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Siapkan Ribuan Perjalanan KA Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Selanjutnya, pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai tanggal 20 Januari 2021, pukul 09.00 WIB sampai 3 Februari 2021, pukul16.00 WIB. Untuk kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah dapat dilihat pada situs tersebut.

Baca Juga: Best Banget ungkap Ivan Gunawan pada Fashion Design Competition Kemnaker 2020

"Pengumuman ditayangkan melalui situs www.seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online, dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah