MK Terima 114 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada, Karawang Tidak Termasuk

- 22 Desember 2020, 08:22 WIB
Pelaksanaan rekapituasi pilkada.
Pelaksanaan rekapituasi pilkada. /KPU Surabaya

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus RS UMMI Bogor

Selanjutnya Muna, Manggarai Barat, Nunukan, Gorontalo, Tasikmalaya, Lampung Selatan (2 perkara), Bandung, Gorontalo, Bengkulu Selatan, Kotabaru, Kaur, Manokwari Selatan, Tolitoli, Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan (2 perkara), Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Kemudian permohonan hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 sengketa), Bulukumba dan Musi Rawas Utara serta hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Baca Juga: Ini Pernyataan KPK Tentang Gibran Rakabuming yang Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Bansos

Di pantau di laman resmi Mahkamah Konstitusi, tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada Karawang.

Berikutnya sengketa hasil pemilihan wali kota yang baru masuk ke Mahkamah Konstitusi pada Senin adalah Palu dan Surabaya menyusul Magelang, Bandarlampung, Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Sungai Penuh, Balikpapan, Ternate, Medan dan Tanjung Balai yang telah didaftarkan sebelumnya. ***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah