MK Terima 114 Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada, Karawang Tidak Termasuk

- 22 Desember 2020, 08:22 WIB
Pelaksanaan rekapituasi pilkada.
Pelaksanaan rekapituasi pilkada. /KPU Surabaya

KARAWANG POST - Mahkamah Konstitusi menerima 114 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Permohonan perselisihan hasil Pilkada itu disampaikan secara langsung dan daring.

Seperti dilansir Antara dari laman Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 Desember 2020, permohonan perselisihan hasil pemilihan paling banyak adalah Pilkada bupati, 102 permohonan. Sedangkan untuk wali kota sebanyak 11 permohonan.

Baca Juga: Klaster Pilkada Karawang Diklaim Tidak Ada, Kasus Covid-19 Justru Melonjak Pasca-Pilkada

Untuk pemilihan gubernur, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu Agusrin Maryono-Imron Rosyadi merupakan yang pertama dan masih satu-satunya yang mengajukan permohonan.

Permohonan perselisihan hasil Pilkada itu di antaranya pemilihan bupati Pegunungan Bintang (2 perkara), Kepulauan Aru, Mandailing Natal, Barru (2 perkara) dan Banyuwangi.

Baca Juga: Seleksi Terbuka Calon Anggota Komisioner, Komisi Nasional Disabilitas Ini Persyaratannya

Kemudian Kepulauan Sula, Kutai Timur, Indragiri Hulu, Teluk Bintuni, Yalimo, Luwu Timur, Padang Pariaman, Nabire, Waropen (2 perkara), Samosir, Lombok Tengah, Poso, Morowali Utara, Lamongan, Asmat, Halmahera Barat, Sumbawa, Lima Puluh Kota dan Bolaang Mongondow.

Selanjutnya pemilihan bupati Kutai Kartanegara, Solok, Nias dan Rokan Hilir. Lalu pemilihan bupati Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Mandailing Natal, Asahan dan Nabire.

Permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi ialah hasil pemilihan bupati Manokwari, Pesisir Selatan, Sijunjung, Malinau, Karimun, Rokan Hulu, Pangkajene dan Kepulauan, Kuantan Singingi, Nias Selatan, Labuhanbatu, Maluku Barat Daya, Wakatobi, Bone Bolango (2 perkara) dan Halmahera Utara.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x