KARAWANGPOST - Masa pencarian korban dan pesawat Sriwijaya Air SJ 18 di Kepulauan Seribu diperpanjang hingga tiga hari ke depan. Begitu disampaikan Kepala Basarnas Marsekali Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito.
“Dilihat dari kemungkinan dan situasi yang ada dan siang ini diputuskan operasi SAR gabungan pencarian korban Sriwijaya saya perpanjang tiga hari sampai dengan Senin," katanya, dikutip PMJ News Jumat 15 Januari.
Baca Juga: 24 Korban Meninggal Longsor Cihanjuang Berhasil Dievakuasi
Ia menyampaikan, setelah tiga hari masa perpanjangan pencarian selesai, Basarnas akan kembali menentukan kelanjutan pencarian dari hasil evakuasi.
"Artinya, usai itu kami evaluasi lagi dan kami putuskan selanjutnya, apakah berlanjut atau tidak," ujarnya.
Baca Juga: Gempa Majene, Ribuan Warga Mengungsi dan Tiga Orang Meningal Dunia
Sebagai informasi, Undang-undang tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dalam pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 disebutkan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.
Pencarian itu kembali diperpanjang karena Tim SAR Gabungan masih melakukan pencarian terhadap tubuh korban dan material pesawat yang masih tersisa, serta Bagian kotak hitam, yakni cockpit voice recorder.***