KARAWANGPOST - Penyuntikan vaksin COVID-19 di Tanah Air sudah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu. Diketahui, penyuntikan vaksin COVID-19 diawali oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan terdapat berbagai golongan orang yang tidak boleh divaksin.
Baca Juga: Waw! Aliran Dana 20 Miliar Dolar AS Segera Masuk Indonesia
Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "15 Golongan yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19, dari Ibu Hamil atau Menyusui hingga ODHA" ada sekitar 15 golongan orang yang todak boleh divaksinasi yaitu calon penerima vaksin sedang demam suhu tubuh clebih dari 37,5 drajat celsius, Pernah menderita COVID-19 dan Ibu hamil atau menyusui serta orang yang mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir.
Baca Juga: Luar Biasa! Hingga Satu Miliar Dosis, Sinovac Biotech Tingkatkan Produksi Vaksin COVID-19
kemudian, anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena COVID-19, orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, orang yang menderita penyakit jantung dan ginjal.
Golongan selanjut, orang yang menderita penyakit Autoimun Sistematik, serta orang yang enderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.
Baca Juga: Apakah Rakyat Menerima Vaksin Sama Dengan yang Disuntikan ke Presiden Jokowi
Dan juga orang memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC bisa diberikan saat kondisi kontrol baik, penyakit saluran pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.
lalu golongan lainnya, Penderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi dan penderita penyakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksin) serta penderita HIV dan tanyakan angka CD4. Bila CD4.***