Santunan tersebut ditransfer langsung ke rekening ahli waris dalam bentuk buku tabungan Bank Rakyat Indonesia. Penyelesaian santunan asuransi dari Jasa Raharja dapat dilaksanakan kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh Tim DVI Polri.
Hal ini berkat kerja sama dan dukungan dari mitra terkait yaitu pihak maskapai Sriwijaya Air, Tim DVI Mabes Polri, Tim Basarnas, Tim Kementerian Perhubungan, Dukcapil, aparat kecamatan dan keluarga korban serta pihak-pihak lain yang membantu proses kelengkapan dokumen.
Baca Juga: WHO Investigasi Asal Mula COVID-19, Peneliti Lab. Wuhan Beri Pengakuan
“Penyerahan santunan dengan cepat ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan penumpang umum,” ujarnya.