Presiden: Percepat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan Negara

- 19 Januari 2021, 23:09 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Humas Kemensetneg/

Instruksi selanjutnya, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk membangun dan menyediakan infrastruktur sumber daya air pada kawasan tersebut menyelenggarakan jalan nasional dan jalan daerah serta aksesibilitas pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw; dan melaksanakan pembangunan sistem penyediaan air minum pada kawasan perbatasan negara tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Penjarahan Pasca Gempa, Aparat Kepolisian Disiagakan di Toko dan SPBU Sulbar

“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk mengoordinasikan percepatan penerbitan izin pemanfaatan ruang, lokasi, dan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,”  sebagaimana dikutip dari Inpres.

Selanjutnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan lahan yang berkaitan dengan status kawasan perbatasan negara dimaksud.

Kemudian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional diinstruksikan untuk mengoordinasikan penetapan tujuan, sasaran, kebijakan, dan strategi percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Baca Juga: Banjir Rendam 260 Rumah di Kota Malang

Juga untuk melakukan penyusunan dan penajaman program, kegiatan, proyek, lokasi, dan keluaran (output) dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

“Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk mendorong peran serta Badan Usaha Milik Negara dalam percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw,” bunyi Instruksi Presiden.

Kepada Sekretaris Kabinet, diinstruksikan untuk melakukan koordinasi pengawasan pelaksanaan Inpres ini.

Sementara, Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan diinstruksikan untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan negara di Aruk, Motaain, dan Skouw sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x