Baca Juga: 40 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Karawang
Dirjen BUdi menjelaskan pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi tiga klaster yaitu : perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah untuk pengurusan pembangunan seperti : Pertokoan, Ruko, restoran, SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama satu hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
Kemudian, Klaster bangkitan sedang seperti pembangunan Mall satu selama satu hari, serta Klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti : kawasan industri selama tiga hari.
"Nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja," ujar Dirjen Budi.***