Kemenhub Luncurkan Pengurusan Perizinan Andalalin

- 20 Januari 2021, 21:52 WIB
Menteri Perhubunga Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubunga Budi Karya Sumadi /Dok. Kemenhub

Baca Juga: 40 Adegan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Karawang

Dirjen BUdi menjelaskan pengurusan perizinan Andalalin dibagi menjadi tiga klaster yaitu : perizinan untuk klaster bangkitan lalin yang rendah untuk pengurusan pembangunan seperti : Pertokoan, Ruko, restoran, SPBU dengan proses waktu penerbitan perizinan selama satu hari setelah semua persyaratan dipenuhi.

Kemudian, Klaster bangkitan sedang seperti pembangunan Mall satu selama satu hari, serta Klaster bangkitan lalin yang tinggi untuk pembangunan seperti : kawasan industri selama tiga hari.

"Nantinya pengurusan perizinan Andalalin akan diintegrasikan dengan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagaimana amanat UU Cipta Kerja," ujar Dirjen Budi.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x