Baca Juga: Minggu Ketujuh Zona Merah, Karawang Gelar Operasi Yustisi Gila-gilaan
Yusuf menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, bagi MHA yang telah ditetapkan berhak menerima program penguatan dan pemberdayaan. Oleh karena itu, MHA Sarano Wali berhak menerima Bantuan.
Bantuan yang diserahkan secara langsung kepada Ketua Adat Sarano Wali berupa delapan kain adat, unit gong kecil, satu unit gong besar, satu set Ndengu-Ndengu, satu unit gendang, satu unit GPS, enam set peralatan snorkeling, dan enam Life Jacket.
Baca Juga: Pasien Covid-19 yang Meninggal di Karawang Bertambah Lagi, 800 Orang Masih Dirawat
Mewakili masyarakat adat, Ketua Adat Sarano Wali La Ode Hasahu menyampaikan terima kasihnya. Menurutnya, bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan lembaga adat dan menjadi pendukung berbagai acara adat yang akan dilakukan.
“Perlengkapan adat ini akan kami gunakan untuk perayaan acara adat yang sudah rutin dilakukan oleh masyarakat kami,” tutur La Ode Hasahu.***