Kemenkes Pastikan Tidak Ada Lockdown Jakarta

- 6 Februari 2021, 22:40 WIB
Ilustrasi - Jakarta Kota
Ilustrasi - Jakarta Kota /Pixabay/sopan-sopian/

KARAWANGPOST - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan terkait informasi pemberlakuan lockdown tidak benar.

Bertepatan dengan libur Imlek, beredar informasi Presiden Joko Widodo berencana melakukan lockdown total di wilayah Jakarta, pada hari Jumat tanggal 12 Februari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan Senin, 15 Februari 2021 jam 5 pagi.

Saat ini kebijakan yang diterapkan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan Bali yang pada tahap II berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Pembangunan Sistem Pengendali Banjir Bandara YIA Rampung 2 Tahun

“Sore ini, saya bersama dengan Bapak Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Ini merupakan hoax,” katanya pada konferensi pers secara virtual, Jumat 5 Februari 2021.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas kebenaran isinya dan dari sumber yang tidak bisa dipercaya validitasnya. Masyarakat juga untuk bekerja sama menghentikan peredaran pesan hoax tersebut.

Senada, Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Argo Yuwono mengatakan informasi itu tidak benar. Dengan adanya informasi yang tidak benar itu akan memberikan dampak negatif bagi siapa saja.

Baca Juga: Kurangi Risiko Bencana Banjir Lahar Gunung Merapi, PUPR Rencanakan Tambah 95 Sabo Dam Baru

Sasaran dari hoax adalah emosi masyarakat yang kemudian juga bisa menimbulkan opini negatif yang bisa mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan juga bisa disintegrasi antar bangsa.

“Tahun 2024 berita hoax atau bohong itu ada sekitar 352 kasus yang kita temui selama setahun,” tutur Argo.

Sanksi bagi penyebar hoax telah diatur dalam pasal 28 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE mengenai penyebaran berita bohong di media.

Baca Juga: Millenial Koffie Usaha Anak Jalanan Binaan Kemensos

Dimana jika terjadi pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan kemudian denda Rp. 1 miliar.

Argo mengimbau masyarakat untuk memperhatikan bahaya sharing berita tanpa disaring.

“Saring dulu informasi baru disharing dan dibaca terlebih dahulu kalau memang itu tidak benar jangan dishare. Kita harapan kepada masyarakat semua untuk check dan recheck berkenaan dengan informasi yang menyebar ke media sosial lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: BPKH RI Nobatkan PLN sebagai Mitra Investasi Terbaik

Pemerintah terus mengimbau masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M. Pasalnya, setiap kali setelah liburan, tren lonjakan kasus baru bisa mencapai 40%.

Jubir Vaksinasi COVID-19 dr. Siti Nadia mengatakan dari lonjakan kasus tersebut, data menunjukkan lonjakan tertinggi dipicu oleh klaster keluarga.

Baca Juga: Wagub Jabar Dorong Masyarakat Pangandaran Budidaya Ikan Air Tawar

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengatasi penularan COVID-19 dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). Ditambah lagi dengan menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas yang tidak perlu,” katanya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkes RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x