Pemerintah Wajibkan Tes Cepat Antigen bagi Pelaku Perjalanan

- 10 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi: Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Ilustrasi: Perjalanan Dalam dan Luar Negeri /Karawangpost/pixabay


KARAWANGPOST
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021.

Menindaklajuti SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7/2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi COVID-19.

Dalam SE Satgas tersebut, terdapat ketentuan baru terkait masa berlaku tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose test selama libur panjang atau libur keagamaan.

Khusus untuk pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, masa berlaku semua tes tersebut adalah 1×24 jam. Sedangkan moda transportasi lain tetap berlaku seperti sebelumnya.

Baca Juga: Polri Menegaskan Tidak Ada Penyiksaan Ustaz Maaher Selama di Rutan

Adapun SE Kemenhub terdiri dari enam SE di setiap moda transportasi yaitu SE 17/2021 untuk transportasi darat, SE 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri, SE 19/2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE 21/2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan COVID-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan. Adapun ketentuan lainnya pada prinsipnya masih sama dengan SE sebelumnya," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Tes Cepat Antigen Jadi Senjata Penyelidikan Peta Penyebaran COVID-19

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota).

Kemudian juga perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose  test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x