Pemerintah Wajibkan Tes Cepat Antigen bagi Pelaku Perjalanan

- 10 Februari 2021, 21:55 WIB
Ilustrasi: Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Ilustrasi: Perjalanan Dalam dan Luar Negeri /Karawangpost/pixabay

Baca Juga: PolrI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 258 Kilogram

Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota) serta perjalanan ke daerah lainnya dilakukan tes acak (random checkrapid test antigen/GeNose test bila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah.

Ketiga, pelaksanaan SE Kemenhub ini dievaluasi setiap dua minggu sekali atau menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta kepada seluruh penumpang untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan baik di sarana maupun prasarana transportasi umum. Petugas akan meningkatkan pengawasan untuk memastikan semua ketentuan dalam SE Kemenhub dapat dilaksanakan dengan baik”, ujar Adita Irawati.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah