Bukan Prioritas, Kemenkes Harus Evaluasi Rencana Beri Vaksin Tahanan KPK

- 28 Februari 2021, 04:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin /dok.foto/DPR RI/

KARAWANGPOST - Kemenkes diminta untuk mengevaluasi prosedur penyaluran dan pemberian vaksin Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, pemberian vaksin kepada tahanan KPK dapat berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses, karena bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang dicanangkan pemerintah.

“Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas," kata Azis dalam keterangan pers, Jumat 26 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 Jakarta bertambah 1.737 Kasus

Menurutnya, skala prioritas pemberian vaksin Covid-19 masih belum seluruhnya selesai diberikan dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas tersebut.

Wakil Ketua DPR RI itu berharap Kemenkes dapat meningkatkan pengawasan terhadap implementasi pemberian vaksin Covid-19 karena akan diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemberian vaksin harus dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, guna memastikan penyaluran vaksin dapat menyeluruh dan tidak terjadi penumpukan di satu titik tertentu,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Bogor Awards, Predikat Teladan Dalam Upaya Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor

Azis Syamsudin meminta pihak-pihak yang akan menerima vaksin dapat mengikuti jadwal dan skala prioritas yang telah ditentukan pemerintah, karena perlindungan kesehatan merupakan hal penting bagi seluruh masyarakat, namun harus ditentukan sesuai skala prioritas.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya, Kamis 25 Februari 2021.

“Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31 persen) dan bahkan ada pegawai (KPK) sampai meninggal dunia," ungkap Firli.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Halangi Penanganan Covid-19, Bisa di Penjara

Terkait pemberian vaksinasi terhadap para tahanan KPK yang menuai kritik, Ketua KPK mengungkapkan, Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah