Pemerintah Perpanjang dan Perluas PPKM Mikro Hingga 5 April 2021

- 20 Maret 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi - PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021.
Ilustrasi - PPKM Mikro Jawa-Bali berlaku mulai Selasa, 9 Februari 2021. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

KARAWANGPOST - Pemerintah pusat memutuskan melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.

Perpanjangan PPKM tersebut untuk menjaga tingkat pengendalian kasus COVID-19 dan meningkatkan efektivitas pengendalian COVID-19 di tingkat nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) mengenai perpanjangan PPKM Mikro pada keterangan pers melelui kanal YouTube Kemeko Perekonomian di Jakarta, 19 Maret 2021 lalu.

“Pemerintah memberikan perpanjangan untuk PPKM, yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan pemerintah menambah lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Airlangga.

Baca Juga: KOI Protes BWF atas Diskriminasi All England Kepada Atlet Tim Indonesia 

Baca Juga: Tips Memilih Karakter yang Cocok untuk Role Rusher Bagi Pemain Free Fire

Penambahan lima provinsi tersebut, diputuskan berdasarkan analisis parameter COVID-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR).

Sebelumnya, PPKM Mikro telah dilakukan di sepuluh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan penambahan lima provinsi, maka PPKM Mikro Tahap IV ini akan dilaksanakan di 15 provinsi.

Baca Juga: Nitizen Berduka, Baron Buaya Legendaris Telah Mati di Subang

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x