Info Penting! Denda Rp100 Ribu Bagi yang Tak Lapor SPT Pajak

- 29 Maret 2021, 23:59 WIB
Ilustrasi - Pajak
Ilustrasi - Pajak /Pixabay/Firmbee/



KARAWANGPOST - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), terus melakukan sosialisasi pelaporan penghasilan tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak hingga batas akhir pada 31 Maret 2021.

Hingga hari ini, sebanyak 9,2 juta wajib pajak perorangan sudah melaporkan SPT Pajak. Sementara itu, 300 ribu wajib pajak badan usaha juga telah melaporkan SPT.

Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan tahun ini terjadi kenaikan sekitar 800 ribu SPT Pajak dibanding periode sama pada tahun lalu, kenaikan tersebut disebabkan semakin mudahnya pembayaran SPT melalui online.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang, Kasus Konfirmasi Corona Tembus 16.819 Orang

Namun ia juga menegaskan bagi mereka yang belum atau tidak melaporkan SPT Pajak akan mendapat sanksi administrasi. Adapun sanksi administrasi tersebut sekitar Rp 100 ribu.

“Terlambat tidak memenuhi batas waktu akan didenda administrasi Rp 100 ribu rupiah,” katanya katanya dalam live streaming disalah satu laman TV, Senin 29 Maret 2021.

Neilmaldrin menambahkan bahwa saat ini pelaporan SPT pajak memiliki fitur baru yaitu face recognition untuk aktivasi nomor efin. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar melalui online sebelum batas akhir.

Baca Juga: Hari Penuh Pengorbanan, Ramalan Pisces Hari Ini, 30 Maret 2021

“Untuk masyarakat yang saat ini (belum membayar) bisa menggunakan layanan online, jika masih ingin berkunjung pelayanan pajak ini dapat dilakukan pelaporan SPT tahunan,” katanya.

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak Penghasilan 2020 mencapai 9,5 juta wajib pajak per hari ini, Senin 29 Maret 2021 hingga pukul 16.15 WIB.

Baca Juga: Hati-Hati Ada Yang Lain, Ramalan Gemini Hari Ini, 30 Maret 2021

Berdasarkan data yang diterima kumparan, jumlah wajib pajak tersebut meningkat 900 ribu wajib pajak dibandingkan periode yang sama tahun lalu 8,61 juta wajib pajak.

Secara rinci, sebanyak 9,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT melalui sistem online atau e-filing. Sementara sisanya 364 ribu wajib pajak masih melaporkan SPT secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jumlah wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melaporkan SPT melalui e-filing menunjukkan kenaikan di tahun ini. Per hari ini, sebanyak 8,89 juta wajib pajak orang pribadi dan 246 ribu wajib pajak badan sudah melaporkan SPT secara online.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x