Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjemaah di Masjid Ini Syaratnya

- 5 April 2021, 18:48 WIB
Ikustrasi - Ibadah Shalat
Ikustrasi - Ibadah Shalat /Pixabay/chidioc/



KARAWANGPOST - Pemerintah mengizinkan pelaksanaan ibadah salat tarawih digelar di masjid atau musala. Tapi ada sejumlah catatan yang disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih diperkenankan.

“Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas,” jelas Muhadjir dalam jumpa pers, Senin 5 Maret 2021.

Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Amankan Dua Dus Buku Hasil Penggeledahan Terduga Teroris di Karawang 

Baca Juga: Gubernur Jabar Pastikan Seluruh Atlet Divaksin Jelang PON PEPARNAS Papua

Baca Juga: Nikmatnya Naik DAMRI Royal Class, Ini Fasilitas, Rute dan Jadwal Keberangkatannya

Maksud Muhadjir, masjid atau musala hanya menerima jemaah dari lingkungan sekitar saja.

“Jadi di lingkup komunitas di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah di luar mohon supaya tidak diizinkan,” beber Muhadjir.

Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah Muhadjir berpesan supaya  dibuat sesimpel mungkin supaya waktunya tidak berkepanjangan, enggak terlalu panjang mengingat kondisi masih dalam kondisi darurat.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x