Sepuluh Tersangka Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara dengan Denda Rp10 Miliar

- 5 April 2021, 20:38 WIB
Polda Riau lakukan pemadaman kebakaran hutan
Polda Riau lakukan pemadaman kebakaran hutan /dok.foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polda Riau berhasil menangkap 10 orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar 66,75 hektare lahan di enam daerah.

"Merupakan komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi," terang Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin 5 April 2021.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan 11 laporan dengan 10 tersangka pelaku perorangan memiliki luas lahan terbakar 66,75 hektare.

Baca Juga: Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas

Kasus pembakaran yang tersebar di beberapa wilayah antara lain: 

  1. Satu kasus di Polres Meranti dengan satu orang tersangka inisial Zul.
  2. Tiga kasus di Bengkalis dengan tiga orang tersangka MIS, SAN, dan YUN.
  3. Dua kasus di Dumai dengan dua orang tersangka PET dan FIK.
  4. Satu kasus di Kampar dengan satu orang tersangka EDO.
  5. Dua kasus di Indragiri Hilir dengan dua orang tersangka MAS dan PAR.
  6. Satu kasus di Pelalawan dengan satu orang tersangka SUR.

Kapolda menerangkan, Polda Riau telah melakukan pemeriksaan 14 saksi serta 7 orang saksi ahli. Ketujuh saksi ahli tersebut yakni Prof BambangHero Saharjo,  yaitu ahli bidang Karhutla dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Kamu Harus Tahu

Kemudian Ir Amrizal ahli perkebunan dari Dinas Perkebunan Riau, Dr Basuki Wasis merupakan ahli kerusakan lingkungan IPB, Yahya T. Sebastian ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.

Helvi ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, Albano Amral ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi, dan Adam Sopyan ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapiapi.

"Kasus masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Kapolda.

Baca Juga: Terungkap Misteri Tewasnya Janda Muda di Karawang

Kapolda mengungkapkan, para tersangka membakar lahan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.

"Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka," tegasnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Densus 88 Mabes Polri Amankan Dua Dus Buku Hasil Penggeledahan Terduga Teroris di Karawang

Kemudian juga disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Lalu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Gubernur Jabar Pastikan Seluruh Atlet Divaksin Jelang PON PEPARNAS Papua

"Harapan saya ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar," jelas Kapolda.

Kapolda juga menerangkan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya.

Namun, Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar.

"Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur. Semoga kita tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau ini," ujar Kapolda.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x