Angka Kasus Kematian COVID-19 Lebih Tinggi, 20 Provinsi Terapkan PPKM Mikro Mulai 6 April 2021

- 5 April 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi: Perpanjangan PPKM Mikro
Ilustrasi: Perpanjangan PPKM Mikro /Karawangpost/pixabay: sopan-sopian

KARAWANGPOST - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) guna mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19 secara nasional.

"PPKM Mikro tersebut dilakukan selama kurun waktu dua minggu yang dimulai dari tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Pemerintah juga memperluas skala PPKM Mikro dengan data kasus sembuh, meninggal, aktif, secara total kumulatif kasus dengan menambah lima daerah yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua.

Baca Juga: Terungkap Misteri Tewasnya Janda Muda di Karawang 

Baca Juga: Keistimewaan Malam Lailatul Qadar, Kamu Harus Tahu

"Secara keseluruhan daerah yang menerapkan PPKM Mikro menjadi dua puluh provinsi,” ujar Airlangga.

Sebelumnya, PPKM Mikro Periode IV berlaku di lima belas provinsi pada tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April, kemudian pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, kriteria Zona Merah ditetapkan bila terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, Zona Oranye tiga hingga lima rumah dan Zona Kuning satu hinga dua rumah, serta Zona Hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Baca Juga: Polri Kirim Bantuan untuk Koban Banjir Bandang NTT

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x