Terungkap Misteri Tewasnya Janda Muda di Karawang

- 5 April 2021, 19:19 WIB
Reka Adegan 24 Janda Pirang Tewas di Karawang
Reka Adegan 24 Janda Pirang Tewas di Karawang /Karawangpost/Josh/



KARAWANGPOST - Polisi berhasil mengungkap misteri tewasnya seorang janda muda berambut pirang yang merupakan warga Kecamatan Rengasdengklok berinisial DW (29).

Ternyata, tewasnya janda muda tersebut bukanlah lantaran dibunuh oleh teman korban berinisial TA (28), melainkan lantaranya sakit.

Sebelumnya, warga Jalan Kampung Buher, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat digemparkan dengan ditemukannya sesosok mayat wanita tanpa identitas, sekitar pukul 05.30 WIB, Senin 15 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Tarawih Digelar Berjemaah di Masjid Ini Syaratnya

Mayat wanita yang diketahui berstatus sebagai janda muda tersebut berinisial DW (29), warga Kampung Kobak Karim, Desa Kalang Surya, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, diduga korban pembunuhan yang jasadnya di geletakan di pinggir jalan.

Sejumlah fakta kronologis tewasnya DW terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Karawang menggelar rekonstruksi atau reka adegan perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana.

Guna menghindari amukan dari keluarga korban, pelaksanaan rekonstruksi digelar di Polsek Klari dengan penjagaan ketat dari sejumlah personel kepolisian bersenjata, Kamis 1 April 2021 kemarin.

Baca Juga: Polri Kirim Bantuan untuk Koban Banjir Bandang NTT

“Rekonstruksi ini melakukan 34 adegan yang diperagakan oleh para tersangka yakni TA dan MKA. Mereka memperagakan adegan demi adegan dari awal korban dijemput hingga tersangka TA membuang korban di lokasi korban ditemukan oleh warga,” ungkap Rama, Minggu 4 April 2021.

Di reka adegan itu, pada Minggu 14 Maret 2021 malam, tersangka TA yang bekerja sebagai sopir angkot dan pengantar ayam, menjemput korban menggunakan sepeda motor milik bosnya.

“Sewaktu di perjalanan, DW meminta TA untuk mengantarkan pulang ke rumahnya. TA tidak menyanggupi hal itu lantaran tengah bekerja dan sudah larut malam hingga TA menitipkan DW ke rumah tersangka MKA (57) yang diketahui masih teman kerja TA,” jelasnya.

Baca Juga: Polri Berhasil Tangkap Penjual Senjata Airgun yang Digunakan ZA Serang Mabes Polri

Rama menjelaskan, saat DW berada di kamar rumah MKA itulah, DW mual-mual hingga batuk berdarah. MKA dalam kondisi panik lalu menghubungi TA untuk kembali ke rumahnya. saat TA datang lagi ke rumah MKA, kondisi DW sudah meninggal hingga TA kebingungan dengan situasi tersebut.

“Hasil rekonstruksi tersebut, tersangka TA dan MKA panik melihat korban sudah tidak bernyawa. Di adegan 20, TA meminta saran kepada MKA. Namun MKA menyerahkan semuanya kepada TA, pokoknya dia (MKA) tak mau korban berada dirumahnya,” jelas Rama.

Lanjut Rama, tersangka TA memutuskan menyimpan korban ke tempat lain dengan meminta bantuan kepada tersangka MKA untuk meminjam motor bosnya dan mengangkat korban ke atas sepeda motor.

Baca Juga: Aparat Berhasil Tangkap Produsen Regulator Gas Elpiji Ilegal

“Reka adegan ke-22, posisi korban awalnya berada di antara TA dan MKA, namun MKA menolak ikut di motor? dikarenakan TA takut korban terjatuh, kemudian kedua tersangka memindahkan korban ke bagian depan dan dipegang dengan tangan kiri TA,” ujarnya.

Upaya itu, kata Rama, cukup membuat TA terasa kesulitan hingga dalam perjalanan itu, dikarenakan melintasi jalan yang berlubang, kepala korban menempel dengan spidometer dan kaki korban terseret aspal sepanjang dua meter.

“Diadegan ke-27, TA memberhentikan motornya dan menurunkan jasad korban di pinggir Jalan Raden Rubaya atau tepatnya depan rumah kosong Kampung Buher, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Senin 15 Maret 2021,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Pastikan Seluruh Atlet Divaksin Jelang PON PEPARNAS Papua

Setelah membuang jasad korban, sambung Rama, kemudian TA mengambil barang-barang berharga milik korban seperti tas dan telepon genggam milik korban sebelum membuangnya ke irigasi KW 6, Karangpawitan, Karawang Barat. Selepas itu, TA kembali ke kediaman MKA.

“Dari hasil reka adegan yang disamakan dengan beberapa bukti, berupa hasil autopsi serta keterangan dari pacar korban dan dari rekam jejak pesan elektronik. Korban bukan dibunuh, melainkan karena penyakit TBC yang dideritanya,” tegas Rama.

TA dikenai pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian.

Baca Juga: Nikmatnya Naik DAMRI Royal Class, Ini Fasilitas, Rute dan Jadwal Keberangkatannya

“Tersangka MKA dikenai Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang,” tutupnya.

Di lokasi rekonstruksi, hadir keluarga dan pengacara korban. Ayah korban, Abah Widi (64) meminta hukuman yang seberat-beratnya kepada kedua tersangka.

Baca Juga: Jabar Resmi Luncurkan Gernas Bangga Buatan Indonesia

“Saya ingin hukuman yang berat bagi pelaku. Pokoknya saya tidak ridha, anak saya mati hanya karena penyakit,” kata Abah Widi.

Pengacara pihak keluarga korban, Nengsih Winengsih menegaskan, pasal yang diterapkan perlu ada kajian terlebih dahulu. Sebab, kata dia, penerapan pasal yang saat ini dinilai terlalu dini untuk disimpulkan.

“Kami keluarga, masih tidak puas dengan pasal yang dikenakan oleh kepolisian, seharusnya ini masuk ke ranah pembunuhan, pastinya nanti kami akan dalami, dan mempertanyakan ke pihak kepolisian,” tegasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah