Dilarang Takbiran Keliling, Polri Siagakan Personel di Jalan Antisipasi Kompoi Warga Malam Takbiran

- 23 April 2021, 20:57 WIB
Dilarang takbiran keliling Polri akan siagakan Personel dijalan
Dilarang takbiran keliling Polri akan siagakan Personel dijalan /dik.foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polri akan menerjunkan personel untuk memastikan penerapan kebijakan Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri untuk dipatuhi oleh masyarakat.

Pelarangan takbiran keliling kepada masyarakat tersebut mengingat pada perayaan Lebaran tahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid-19.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan sebelum hari raya nanti, polisi bakal memberikan imbauan secara masif ke publik mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Hal yang Bisa Kamu Lakukan Agar Soremu Menyenangkan

Pemerintah pun telah menyosialisasikan kebijakan pelarangan takbir keliling itu ke seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan lain di masing-masing wilayah. Sehingga nantinya, lanjut Rusdi, tindakan yang dilakukan di tingkat daerah pun akan seragam.

"Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan. Aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham, dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling," jelas Karopenmas Divhumas Polri.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa takbiran keliling jelang hari raya tidak bisa dilakukan mengingat situasi pandemi virus corona (SARS-CoV-2) yang masih merebak di Tanah Air.

Baca Juga: Redeem Code Free Fire Terbaru 24 April 2021, Ada Skin KO Fist Skin

Menteri Agama mengatakan tradisi takbiran biasanya mengundang kerumunan orang. Pemerintah khawatir kegiatan ini justru akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.

Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga untuk merayakan takbiran di masjid atau musala. Akan tetapi dia tetap mengingatkan, jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.

Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah pada bulan Ramadan adalah sunah. Sementara itu, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya adalah wajib.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x