Penegakan Aturan Larangan Mudik, Polri Antisipasi Pemudik Nekat Colong Start

- 22 April 2021, 23:15 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono /dok.foto/Divisi Humas Polri/



KARAWANGPOST - Polri memastikan penegakan aturan larangan mudik lebaran 2021 perketatan disejumlah jalur alternatif dan jalur tikus yang kemungkinan akan dilalui oleh para pemudik yang nekat.

Petugas juga akan mengantisipasi membludaknya arus balik imbas munculnya masyarakat yang mencoba mudik lebih awal alias colong start, khususnya untuk titik masuk Jakarta.

"Ada. Antisipasinya itu akan ada di KM 66 Cikampek. Kita bisa contra flow dari KM 65-47. Rest area kita buka tutup saja," tutur Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang, Hari Ini Kasus Positif Aktif Tersisa 318 Orang dan yang Meninggal Bertambah Dua

Menurut Kakorlantas, arus balik diperkirakan terjadi pada 15 Mei hingga 17 Mei 2021. Giat operasi lalu lintas akan terus dilakukan demi memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Tetap antisipasi itu. Dikhawatirkan mudik baliknya pada kepikiran tanggal yang sama. Harus diantisipasi," ujar Kakorlantas.

Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik lebaran. Sama seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-10.

Baca Juga: Nilai Ekspor Impor Jabar Kumulatif Januari-Februari 2021 Masih Surplus

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan kesiapan operasional awak serta armada guna mendukung penyediaan jasa angkutan mudik Lebaran 2021 meskipun pemerintah menetapkan untuk melarang kegiatan mudik.

"Kami tetap bersiap, meskipun tidak bisa dipungkiri okupansinya pasti turun tetapi kami masih siap melayani masyarakat pengguna angkutan umum jalan," kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono.

Ateng mengatakan industri sektor transportasi, khususnya angkutan umum jalan harus tetap bertahan di tengah kondisi yang tidak mudah akibat pandemi.

Baca Juga: Menkeu: Perekonomian Maret 2021 Menunjukkan Tren Positif

Ia mengatakan pihaknya siap membuka peluang kerjasama dengan perusahaan-perusahaan atau masyarakat yang mengadakan mudik bersama atau berwisata, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memperbolehkan pergerakan masyarakat, dengan sejumlah batasan. Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional.

Baca Juga: Rekomendasi Hampers untuk Hadiah di Hari Lebaran Bersama Orang Spesial

"Diharapkan memang ini bisa dilakukan di daerah tertentu, ketika area itu dipastikan aman dan terkendali dari Covid-19, semoga bisa," katanya.

Ateng menambahkan, Organda mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan berada dalam kondisi sehat.

"Seluruh pergerakan angkutan jalan itu, baik angkutan umum maupun pribadi semuanya harus di tes dengan ketat. Jadi hanya yang sehat, yang boleh melakukan perjalanan. Kalau itu bisa dilakukan, alangkah indahnya," tutup Ateng.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x