Polisi Giring 15 Pelaku Prostitusi Online Meski di Bulan Ramadhan, Melibatkan PSK Dibawah Umur

- 23 April 2021, 20:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /dok.foto/Divisi Humas Polda Metro Jaya/



KARAWANGPOST - Aparat Kepolisian berhasil mengamankan 15 orang pelaku pristitusi dibawah umur saat melakukan penggerebekan Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No.22, RT.12/RW.5, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 April 2021

Sekitar pukul 23.00 WIB dari beberapa unit kamar hotel terdapat 15 orang yang diduga sebagai PSK, joki, dan pelanggan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Sebagian PSK yang terlibat kasus prostitusi tersebut masih anak-anak.

Baca Juga: Hal yang Bisa Kamu Lakukan Agar Soremu Menyenangkan

"Kami amankan pekerja seks komersial anak, dan joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis 22 April 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa saat ini, 15 orang yang terlibat kasus prostitusi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Polisi masih mendalami peran masing-masing. Orang yang nanti berstatus tersangka terancam dijerat pasal berlapis.

"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP " jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x