Tolak Pajak Bahan Pokok Sektor Pertanian, Dedi Mulyadi: Negara Jangan Cari Untung dari Kebutuhan Pokok Rakyat

- 11 Juni 2021, 17:46 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. /Dok. DPR RI

Mantan Bupati Purwakarta dua periode ini juga menegaskan pihaknya sebagai pimpinan Komisi yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan, menolak rencana pajak untuk bahan pokok dari sektor tadi.

Ia menilai, jika pajak tetap dipaksakan untuk dikenakan, maka negara abai terhadap prinsip-prinsip perlindungan kebutuhan pokok rakyat.

Baca Juga: Luncurkan E-Dagang BNet Gandeng KNPI Karawang

"Saya tegaskan, menolak pajak untuk bahan pokok produk pertanian. Negara tak boleh ambil untung dari kebutuhan pokok rakyat. Harusnya (negara) melindungi pengadaan dan ketersediaannya," tegas Dedi Mulyadi.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Padahal sebelumya, produk dari sektor tersebut tidak dikenai PPN.

Dalam draf Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, pemerintah mengusulkan opsi tarif pajak bahan pokok dari pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan, yakni 12 persen dan paling rendah 5 persen.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah