KARAWANGPOST - Rencana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ditolak DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan penolakannya, karena itu akan semakin membebani para petani.
"Kalau (produk pertanian) itu dikenakan pajak 12 persen atau pun 5 persen pilihannya, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya dan petani akan semakin rugi," katanya.
Baca Juga: PSSI Selesaikan Masalah Naturalisasi Ezra Walian
Menurut dia, selain merugikan petani, pemberlakuan pajak itu juga bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.
Menurut Dedi Mulyadi, komponan bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.
Ia menjelaskan, negara harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.
Baca Juga: Viral Ojol Kena Begal Sepeda Motor dan Uang Raib, Netizen Kumpulkan Donasi Mencapai 100 Juta
"Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang," ungkapnya.