Tolak Pajak Bahan Pokok Sektor Pertanian, Dedi Mulyadi: Negara Jangan Cari Untung dari Kebutuhan Pokok Rakyat

- 11 Juni 2021, 17:46 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. /Dok. DPR RI

KARAWANGPOST - Rencana kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan ditolak DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyampaikan penolakannya, karena itu akan semakin membebani para petani.

"Kalau (produk pertanian) itu dikenakan pajak 12 persen atau pun 5 persen pilihannya, pada akhirnya produksi pertanian akan semakin ditekan harganya dan petani akan semakin rugi," katanya.

Baca Juga: PSSI Selesaikan Masalah Naturalisasi Ezra Walian

Menurut dia, selain merugikan petani, pemberlakuan pajak itu juga bertentangan dengan fungsi negara yang harus menjamin ketersediaan dan ketahanan pangan.

Menurut Dedi Mulyadi, komponan bahan pangan adalah komponen yang harus dilindungi oleh negara.

Ia menjelaskan, negara harus melindungi proses penanaman, pemupukan hingga panen, karena itu menyangkut ketahanan kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Viral Ojol Kena Begal Sepeda Motor dan Uang Raib, Netizen Kumpulkan Donasi Mencapai 100 Juta

"Namun dengan rencana kenaikan pajak itu, maka prinsip-prinsip negara menyediakan pangan sebagai bagian dari fungsi negara melindungi rakyat menjadi hilang," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x