Mensos Risma Pasang Jurus Agar Penyaluran Bansos Tidak Dikorupsi

- 27 Juli 2021, 17:05 WIB
Mensos Tri Rismaharini terapkan tiga langkah strategis untuk menghindari korupsi dalam proses penyaluran bansos.
Mensos Tri Rismaharini terapkan tiga langkah strategis untuk menghindari korupsi dalam proses penyaluran bansos. /Kemensos


KARAWANGPOST - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma mengaku memiliki strategi agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penyaluran bantuan sosial atau bansos. 

Strategi ini ditempuh Risma dalam upaya mempercepat penyaluran bansos, menyusul adanya keputusan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus mendatang. .

Selain itu kemensos juga memutuskan untuk menambah program bansos tunai dan bantuan pangan.

Baca Juga: Update Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Siap-siap Ada Pemeriksaan Acak

Melansir dari laman kemensos, inilah tiga langkah strategis Mensos Risma untuk pelaksanaan penyaluran bansos tepat sasaran. 

Langkah pertama, melakukan sinkronasi dan pemadatan data. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

"Beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data, karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Mensos Risma mengutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI.

Langkah kedua, memperbaiki mekanisme penyaluran seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako

Adapun PKH, dan BPNT/Kartu Sembako disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat, sedangkan Untuk BST penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair! Segera Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Langkah ketiga, menggunakan teknologi berbasis digital melalui aplikasi layanan bagi penerima manfaat.
 
Strategi ini merupakan langkah kerja sama antara Kemensos dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia.

“Saya sudah dapat izin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi. Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain," kata Risma.
 
"Selain itu juga bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu. Misalnya untuk membeli rokok atau minuman keras. Kan tidak boleh untuk membeli rokok atau minuman keras,” lanjutnya.***
 

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x