Update Syarat Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Siap-siap Ada Pemeriksaan Acak

- 27 Juli 2021, 16:21 WIB
PT KAI  berlakukan syarat syarat bagi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal.
PT KAI berlakukan syarat syarat bagi perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal. /Instagram / @kai121_

KARAWANGPOST - Public Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengeluarkan syarat baru untuk perjalan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Perubahan persyaratan disesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait perpanjang PPKM Lever 4 dan level 3 hingga 2 Agustus mendatang.

Public Relation PT KAI, Joni Martinus menerangkan perubahan syarat perjalanan ini sebagai dukungan atas kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: BST Rp600 Ribu Cair! Segera Cek Daftar Penerima Melalui cekbansos.kemensos.go.id

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni seperti dikutip dari laman BUMN.

Mulai tanggal 26 Juli 2021, sebelum keberangkatan calon penumpang, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam atau hasil rapid test antigen maksimal 1x24 jam.

Selain itu, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

Namun bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap bisa melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Segera Cair, Buruan Daftar Menjadi Penerima

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x