Rata-rata Koruptor Hanya Dihukum 3 Tahun Penjara, ICW Beri Catatan Ketidakwarasan Penegakkan Hukum

- 5 Agustus 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIxabay/sajinka2/

Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan atau Status HUT RI Ke-76 dan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia

Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Dalam siaran pers yang muncul di laman resmi ICW disebutkan ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.

"Kita (seakan-akan) dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini," kata Kurnia Ramadhana.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah