Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kontroversi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut ringan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, terdakwa korupsi pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Kumpulan Ucapan atau Status HUT RI Ke-76 dan Dirgahayu Kemerdekaan Indonesia
Juliari hanya dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Dalam siaran pers yang muncul di laman resmi ICW disebutkan ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
"Kita (seakan-akan) dipaksa tidak waras melihat proses penegakkan hukum ini," kata Kurnia Ramadhana.***