Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya

- 11 Agustus 2021, 17:34 WIB
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya
Ganti Kartu Nikah Digital Bisa Secara Online, Simak Cara Menggantiannya /Karawangpost/Dok. Kemenag



KARAWANGPOST - Kementerian Agama akan segera memberhentikan penggunaan kartu nikah fisik pada bulan ini, Agustus 2021.

Hal tersebut dikatakan oleh Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam pada Jumat 6 Agustus 2021

Untuk mengganti penggunaan kartu nikah fisik tersebut, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital.

Baca Juga: Kementerian Agama Luncurkan Kartu Nikah Digital, Kartu Nikah Fisik DItiadakan 

Kartu nikah digital bisa didapatkan di semua Kantor Urusan Agama yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web), saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses situs tersebut.

Adapun cara untuk mendapatkan kartu nikah digital yaitu bagi calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui www.simkah.kemenag.go.id.

setelah pasangan pengantin itu selesai melaksanakan akad nikah, maka kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Terancam Terusir dari Dunia Televisi, Masyarakat Kecewa Isi 150 Ribu Petisi

Sedangkan bagi pengantin lama yang akan mengganti kartu nilah fisik ke kartu nikah digital bisa dengan cara berikut ini.

- Kunjungi Kantor Urusan Agama yang mencatat pernikahannya terdahulu
- Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah oleh petugas.
- Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Dengan diberlakukannya kartu nikah digital ini, pemerintah berharap pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya kemanapun.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x