Sertifikat Vaksin Disoal, Puan Maharani: Cakupannya Diperluas agar Warga Bisa Dapatkan Vaksin

- 11 Agustus 2021, 07:37 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Dok. DPR RI
 
KARAWANGPOST - Kebijakan terkait sertifikat vaksin yang menjadi syarat bagi warga untuk mengakses tempat-tempat umum kini menjadi sorotan.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal kebijakan tersebut melalui keterangan pers yang disampaikannya pada Selasa, 10 Agustus 2021.
 
Puan ingin jika penerapan sertifikat vaksin tersebut dibarengi dengan perluasan cakupan vaksinasi agar warga tidak terhalang untuk mendapatkan vaksin.
 
 
“Kalau pemerintah ingin menerapkan syarat sertifikat vaksin, cakupan vaksinasi juga harus terus diperluas. Jangan sampai ada warga yang belum divaksin karena alasan kuota vaksin di wilayahnya terbatas, jadi terhalang untuk mengakses tempat umum,” kata Puan.
 
Menurut Puan masih banyak wilayah yang menerapkan PPKM level 4 yang cakupan vaksinnya masih rendah, sehingga penerapan syarat sertifikat vaksin tersebut menjadi permasalahan baru di tengah masyarakat.
 
Puan memberikan contoh pembukaan tempat ibadah secara terbatas karena memberikan syarat untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebelum  memasuki tempat ibadah.
 
 
“Jadi jangan sampai warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak bisa beribadah, lantaran tidak punya sertifikat vaksin. Padahal, dia belum divaksin bukan karena tidak mau, tetapi karena vaksin di daerahnya terbatas,” kata Puan.
 
Terkait hal itu, Puan meminta pemerintah untuk mencari solusi agar ketidakadilan yang akan ditimbulkan akibat pemberlakuan kebijakan sertifikat vaksin tersebut.
 
Salah satu solusinya yakni dengan memperluas cakupan vaksin agar ketersediaan vaksin bisa mempermudah warga untuk mendapatkan suntikan vaksin.
 
 
“Jadi kalau syarat sertifikat vaksinnya diberlakukan untuk semua warga, ketersediaan vaksin juga berlaku untuk semua warga," kata Puan.
 
"Artinya, tidak boleh ada warga yang belum divaksin karena keterbatasan vaksin. Di situ aspek keadilannya,” sambung Puan.
 
Sebab diketahui bahwa ketimpangan vaksin terjadi di beberapa provinsi besar yang masih masuk dalam zona PPKM Level 4, kemudian di daerah kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.***
 

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x