KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Gus Muhdlor ditahan selama 20 hari ke depan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, mengatakan Gus Muhdlor ditahan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus TPPO Kian Meningkat, Kompolnas Minta Polri Usut Tuntas
“Penahanan dilakukan sebagai kebutuhan penyidikan,” kata Tanak, kepada media, dikutip Rabu, 8 Mei 2024.
Dijelaskannya, Gus Muhdlor ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024 mendatang.
“Penahanan ini penting dilakukan, mengingat yang bersangkutan sempat mangkir dari panggilan penyidik,” ungkapnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.