Ratusan Buruh Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual di Pabrik, Pemerintah Didesak Rampungkan RUU PKS

- 26 Agustus 2021, 11:49 WIB
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan /KarawangPost/Pexels/Karolina Grabowska

KARAWANGPOST - Ratusan buruh wanita mengalami pelecehan seksual di pabrik, khususnya pada sektor pabrik garmen.

Hal itu disampaikan oleh Aliansi Pekerja atau Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesua (APBGATI) saat agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Acara itu dilaksanakan bersama Badan Legislasi DPR RI dan berlangsung secara hybrid di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Sosok Foto Bayi Telanjang Disampul Album Nevermind Menggugat Nirvana

Dalam kesempatan itu APBGATI memaparkan bahwa 56,5 persen dari 773 buruh perempuan yang bekerja di 38 perusahaan garmen mengalami pelecehan seksual di pabrik.

Dari 437 buruh perempuan korban pelecahan seksual, sebanyak 93,6 persen tidak melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya.

Hal itu dirujuk APBGATI dari studi Perempuan Mahardika tahun 2017.

Baca Juga: Round Up - Kasus Pemotongan Dana Bansos di Karawang Berujung Tumpul

Menurut APBGATI, sektor garmen merupakan perusahaan yang didominasi oleh pekerja perempuan.

Terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di sektor garmen tersebut sama halnya dengan fenomena gunung es, artinya banyak kasus terjadi namun tidak ada laporan.

Dengan demikian, pihak APBGATI mendorong pemerinyah untuk segera melakukan pengesahan RUU PKS.

RUU PKS tersebut bisa menjadi payung hukum perlindungan bagi semua pihak terutama kaum yang mengalami kekerasan seksual.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah