20 Negara yang diizinkan Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia 

- 26 Agustus 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi - Terminal Bandara
Ilustrasi - Terminal Bandara /Pixabay/Skitterphoto/

KARAWANGPOST - Arab Saudi mencabut larangan bepergian untuk penduduk ekspatriat dari 20 negara, pada hari Selasa 24 Agustus 2021.
 
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, memberlakukan larangan tersebut pada 2 Februari lalu untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
 
Wisatawan yang telah menerima kedua dosis vaksin saat berada di Arab Saudi, sekarang akan diizinkan untuk melakukan perjalanan kembali ke Kerajaan tanpa dikarantina.
 
 
Ke-20 Negara tersebut adalah: Uni Emirat Arab, Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Republik Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, dan Jepang.
 
Dilansir dari Al Arabiya, Duta Besar Saudi untuk Libanon Walid al-Bukhari, mengumumkan bahwa instruksi dikeluarkan untuk mencabut penangguhan masuk bagi penduduk yang menerima dua dosis vaksin sebelum keberangkatan mereka dari negara-negara tempat masuknya ditangguhkan.
 
Kedutaan Besar Kerajaan Kairo juga mengumumkan keputusan mencabut penangguhan masuk langsung ke Arab Saudi untuk penduduk yang divaksinasi.
 
 
Warga negara, diplomat, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka dibebaskan dari larangan tersebut.
 
Pada bulan Juli lalu, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan bahwa warga Saudi yang melanggar aturan perjalanan COVID-19 akan dilarang bepergian selama tiga tahun dan dikenakan denda besar.
 
Kerajaan membuka perbatasannya untuk turis yang divaksinasi pada 1 Agustus, menurut Kementerian Pariwisata.***
 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x