Satgas BLBI Berhasil Kuasai Kembali Dua Aset BLBI di Jakarta

- 12 September 2021, 03:40 WIB
Penguasaan Aset milik BLBI oleh Satgas BLBI
Penguasaan Aset milik BLBI oleh Satgas BLBI /dok.foto/Kemenenkeu RI/

KARAWANGPOST - Satgas BLBI kembali berhasil melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks (BLBI) melalui penguasaan fisik.

Penguasan fisik aset melalui pemasangan plang pengamanan dilakukan di dua lahan, yakni Karet Tengsin, Jakarta Pusat dan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Kamis 9 September 2021 lalu.

Dalam keterangan resminya Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyebutkan, penguasaan aset tersebut tersebut bertujuan untuk menyelesaikan dan memulihkan hak negara dari dana BLBI.

Baca Juga: Ronaldo Gugup Lakoni Debut Keduanya Bersama Manchester United

Kedua aset properti eks BLBI tersebut telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI.

"Setelah penguasaan ini, Pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Tri Wahyuningsih.

Aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Baca Juga: HUT Karawang, Bupati Bagikan Hadiah Sembako hingga Nginep di Hotel Tapi Gak Gratis yang Gratis Makan Bakso

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Sementara itu, satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gelandang Persib Rashid Tidak Selebrasi Berlebihan Usai Cetak Dua Gol ke Gawang Persita, Ini Alasannya

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank

Menurut Tri Wahyuningsih, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.677 bidang tanah dengan luas total ±15.813.163 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia pada tahap selanjutnya.

Sebelumnya, pada tanggal 27 Agustus 2021 telah dilakukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x