Baca Juga: Karawang, Daerah Penyangga Ibu Kota yang Masih Ada Prilaku Buang Air Besar Sembarangan
Lebih lanjut Halid menjelaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat terkait dalam pemberantasan destructive fishing, termasuk diantaranya menggandeng Pemerintah Daerah setempat.
“Selain law enforcement kami juga mencoba mencegah dengan program-program penyadartahuan dan peningkatan pemahaman,” ujar Halid.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya pelaksanaan pengawasan dalam tata kelola perikanan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI untuk 13 Posisi, Simak Persyaratannya
Menteri Trenggono mengatakan bahwa pengawasan yang optimal akan mendorong terciptanya tata kelola perikanan yang mengedepankan keseimbangan aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Sehingga tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan yang berdaulat, berkelanjutan, dan menghadirkan kesejahteraan dapat dicapai.
Untuk diketahui, selama tahun 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penanganan 31 kasus destructive fishing yang terdiri dari 23 pengeboman ikan,.
Kemudian, 4 penyetruman dan 4 penggunaan racun ikan. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, total 95 orang pelaku diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.***