Sebanyak 101 Jabatan Kepala Daerah Habis Tahun 2022, Pemerintah Jangan Seret TNI-Polri isi Jabatan Politis

- 2 Oktober 2021, 02:45 WIB
Ilustrasi - Seorang Pejabat
Ilustrasi - Seorang Pejabat /Pixabay/Olichel/

KARAWANGPOST - Pemerintah perlu memikirkan potensi hadirnya dwifungsi TNI-Polri dalam wacana penunjukan sebagai pelaksana tugas (plt) kepala daerah pada 2022 dan 2023.

Mekanisme penunjukan pelaksana jabatan kepala daerah itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201, bahwa pejabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk gubernur akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati/wali kota akan diisi oleh pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Tronton Bermuatan Pasir Jatuh ke Jurang di Purwakarta

Hal tersebut disampaikan Legislator asal Sumatra Barat Guspardi Gaus menanggapi terkait adanya wacana penunjukan TNI-Polri sebagai pejabat pelaksana tugas.

"Opsi  penunjukan pelaksana jabatan dari TNI-Polri  yang aktif harus di kaji secara mendalam. Jangan TNI/ Polri diseret untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksana tugas Kepala Daerah. Karena itu jabatan politis, bukan jabatan karir," ujar Guspardi, Jumat 1 September 2021.

Guspardi Gaus meminta Kementerian Dalam Negeri  menjaga citra Presiden Joko Widodo di sisa waktu pemerintahannya.

Baca Juga: Viral! Pria ini Menikah dengan Rice Cooker

Guspardi tak ingin Presiden Jokowi dipandang sebagai sosok yang dinilai ingin menarik kembali TNI-Polri untuk berpolitik.

Diketahui pemilu serentak akan dilaksanakan pada tahun 2024, maka pada tahun 2022 akan ada 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya. Sementara itu, sebanyak 171 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2023.

Dengan adanya kekosongan jabatan kepala daerah tersebut nantinya akan diisi Plt penjabat kepala daerah. Dan beberapa tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri pernah menunjuk perwira TNI atau Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah.

Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Batik Nasional 2 Oktober

Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri perlu mengkaji secara mendalam opsi penunjukan TNI-Polri untuk mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah ini.

Bagaimanpun Pola komando yang melekat pada TNI dan Polri sangat berbeda dengan pola pelayanan pada birokrat.

"Belajar dari pengalaman sebelum dan sesudah reformasi. Apalagi, saat ini masih banyak sosok setingkat Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian yang dapat mengisi posisi pelaksana jabatan kepala daerah. Banyak Dirjen di Kemendagri, kalau seandainya tidak memenuhi jumlahnya, baru di ambil dari ke kementerian lain," jelas Guspardi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x