Harimau itu segera dievakuasi ke kantor Balai Besar KSDA Riau di Pekanbaru untuk dineukropsi agar mengetahui penyebab dan perkiraan telah berapa lama Harimau tersebut mati.
Balai Besar KSDA Riau mengonfirmasi, Harimau di Riau sudah sering menjadi korban penjeratan.
Baca Juga: 7 Alasan Sulit Berhenti Memikirkan Seseorang, Nomor 7 Jomblo Harap Sabar
Pada Oktober 2020, Harimau juga ditemukan mati di Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Sama satwa langka yang kondisi habitatnya kritis juga mati dijerat.
Kemudian, beberapa kali di tahun ini pihak BBKSDA Riau dan Polda Riau juga mengungkap penjualan kulit harimau.
Sementar itu, upaya yang dilakukan KSDA Riau, telah menurunkan Tim ke TKP untuk operasi sapu jerat dan sosialisasi ke masyarakat tentang satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Album Savage Aespa Jadi Album Terlaris Kedua di AS
Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan sanksi yang akan diberikan apabila melakukan pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi.
Sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.