Penegak Hukum Melanggar Hukum, Wajib Diganjar Hukuman Berat

- 28 Oktober 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi - Melakukan perbuatan melanggar hukum
Ilustrasi - Melakukan perbuatan melanggar hukum /Pexels/RODNAE Productions/

KARAWANGPOST - Para penegak hukum yang melanggar hukuman dengan sengaja maka layak diganjar dengan hukuman berat.

Menurut legislator dapil Jakarta Habiburokhman, dalam kasus oknum eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, patut dijerat pasal pemerkosaan. Dia mengatakan Iptu IDGN bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," jelas Habiburokhman, Rabu 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Ngeri! Pengusaha Karawang dikeroyok Hingga Tewas Orang Tidak dikenal

Perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat.

"Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum," ungkap Habiburokhman.

Baca Juga: Iko Uwais Perankan Penjahat di Film Laga Internasional The Expendables 4

Oknum eks Kapolsek Parigi mengancam kirban dengan memanfaatkan ayah korban yang berstatus tersangka.

"Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman," kata Habiburokhman.

Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi.***


Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x