Sebagai informasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
Laporan Luhut Binsar Pandjaitan teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Indonesia Siapkan Bom Nuklir Penghancur China, Simak Penjelasannya
Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program Ngehantam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.***