“Ada yang kita copot, ada yang kita pidanakan, ada yang kita peringatkan. Semua tergantung kesalahannya, Jika ada terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kita serahkan kepada hukum,” ujarnya.
Sementara itu, tercatat sebanyak 125 pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agraria dan Tata Ruang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Baca Juga: Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus
Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Surya Tjandra mengatakan sebanyak 32 pegawai sudah mendapat hukuman berat, 53 pegawai mendapat hukuman disiplin, dan 40 pegawai mendapat hukuman ringan.
"Presentase angka ini relatif kecil dari keseluruhan pegawai di Kementerian ATR/BPN. Yang mana untuk pegawai ASN sebanyak 18.000 orang dan pegawai honorer sejumlah 19.000 orang," kata Surya Tjandra.
Surya Tjandra mengingatkan berkenaan peluang yang bisa membuat mafia tanah bertindak. Seperti, saat bidang tanah milik seseorang tidak dipakai, hanya ditelantarkan, atau hanya disimpan dengan niat investasi.
Baca Juga: Jaksa Agung Perintahkan Kejaksaan Babat Habis Mafia Pelabuhan
Berdasarkan itu, Surya Tjandra mengimbau kepada para pemilik tanah untuk sesekali merawat tanahnya dan dipakai secara nyata agar ada penguasaan fisik yang terlihat.
“Kami pun tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan berbagai pihak untuk mewujudkan kepastian formal dan materiil dan prosesnya harus dimulai dari membereskan bahan dulu, seperti warkah atau dokumen-dokumen yang disimpan di BPN," ujarnya.***