KARAWANGPOST - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional tengah fokus dalam pemberantasan praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang.
Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah yang dilakukan yakni dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, pihaknya sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah sejak 2017.
Baca Juga: Koruptor Maling Uang Rakyat, Jaksa Agung: Koruptor Dapat Dihukum Mati
Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan yang terindikasi mafia tanah.
“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, dengan dukungan dari DPR serta KPK, kita ingin memerangi itu. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan makin hari semakin baik,” kata Sofyan, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Sofyan, banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, serta yang melibatkan aparat pemerintah (ASN) dengan bekerjasama oleh oknum tertentu.
Baca Juga: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Kerugiannya Capai Rp17 Miliar
Lebih lanjut, Sofyan menerangkan, ada oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan untuk oknum yang terbukti melakukan praktek mafia tanah.