Emak-emak Wajib Tahu, Minyak Goreng Curah Bakal Hilang dari Peredaran, Diganti Minyak Goreng Kemasan

- 3 Desember 2021, 11:22 WIB
Ilustrasi minyak goreng
Ilustrasi minyak goreng /Pixabay.com/Steve Buissinne

KARAWANGPOST - Minyak goreng curah tidak diberlakukan lagi di masyarakat pada akhir 2021 mendatang dan diwajibkan menggunakan minyak goreng dalam Kemasan.

Pemerintah mengeluarkan peraturan baru Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2020.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kementrian Perdagangan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 3 Desember 2021: Ada Drakor Find Me In Your Memory dan Detective Conan

Dikutip dari Instagram Kementrian Perdagangan @kemendag, disebutkan kalau pemberlakuan kebijakan minyak goreng wajib kemasan dapat membantu stabilisasi harga, bahkan mendorong industri di daerah tumbuh.

Harga minyak goreng curah cenderung berfluktuasi mengikuti harga Crude Palm Oil (CPO) internasional.

Sedangkan minyak goreng kemasan mempunyai kemampuan untuk disimpan “storable”, sehingga ketersediaannya dapat dikendalikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Direct Sales First Media, Penempatan Purwakarta

Selain itu, minyak goreng kemasan dapat menjamin konsumen mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi produk yang dikonsumsi serta terjamin kesehatan dan kehalalannya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x