Santriwati Jadi Korban Pemerkosaan Gurunya, Kemenag Cabut Izin Pesantren Manarul Huda Bandung

- 10 Desember 2021, 22:44 WIB
Lokasi oknum guru ngaji melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.
Lokasi oknum guru ngaji melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung. /Jurnal Soreang

KARAWANGPOST - Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, karena pemimpinnya berinisial HW melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.

Selain gegara pemimpinnya yang melakukan tindakan pemerkosaan, pesantren itu ternyata belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. Sehingga langsung ditutup.

Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Karena itu Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian.

Baca Juga: Terungkap..! Ternyata ada 21 Santriwati yang Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru Pesantren

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," katanya dilansir dari laman resmi Kemenag.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus tersebut, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Baca Juga: Bambang Pamungkas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x